Nilai transaksinya nyaris tak terbayangkan: Rp 25,9 triliun. Itulah angka fantastis yang mengemuka dari pengungkapan kasus besar oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka membongkar jaringan pengolahan emas ilegal yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Semua ini berawal dari sebuah laporan analisis transaksi mencurigakan dari PPATK.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tipideksus, membeberkan bahwa laporan itu menyoroti aktivitas jual-beli emas yang ganjil. Sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian disebut terlibat dalam perdagangan emas ke luar negeri. Yang jadi masalah, emasnya diduga bersumber dari pertambangan liar atau PETI. Dari penyelidikan, lokasi penambangan ilegal ini tersebar mulai dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat, dan diduga berlangsung sejak 2019.
Nah, dari situlah angka triliunan itu muncul. Penyidik menemukan bahwa transaksi jual-beli emas haram itu terakumulasi mencapai Rp 25,9 triliun. Uang itu mengalir dari tambang ilegal, lalu ke perusahaan pemurnian, dan akhirnya ke para eksportir.
Untuk mengungkap jaringan ini, penyidik bergerak cepat. Pada 19-20 Februari 2026, mereka menggerebek lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya. Hasilnya luar biasa. Berbagai barang bukti disita, termasuk perhiasan emas seberat 8,16 kg, batangan emas 51,3 kg (nilainya sekitar Rp 150 miliar), dan uang tunai Rp 7,13 miliar.
Tidak berhenti di situ, tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Karena skalanya yang masif, penyidikan pun dikembangkan ke ranah pencucian uang (TPPU). Beberapa perusahaan kemudian menjadi sasaran penggeledahan, yaitu PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Artikel Terkait
945 Calon Haji Batang Jalani Uji Ketahanan Fisik Jelang Keberangkatan
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Bahas Situasi Timur Tengah dan Kenang Pertemuan dengan Khamenei
Jasad Karyawan Ditemukan Membeku di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi
Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan di Kulonprogo