Seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama satu minggu di rumah sakit. Korban diduga kuat mengalami perundungan yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis berat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya penanganan hukum yang tepat untuk kasus ini. "Karena pelaku masih di bawah umur maka diproses hukum sesuai aturan," ujar Singgih. Ia juga mengusulkan alternatif sanksi berupa pembebanan pekerjaan sosial yang bersifat mendidik bagi pelaku.
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden perundungan yang berujung kematian ini. "Kami dari Komisi VIII DPR RI sangat mengecam tindakan pembullyan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini," tegasnya.
Atalia menjelaskan kerangka hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 15 tahun jika kekerasan mengakibatkan kematian.
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72: Masih Lemas, Belum Bisa Diperiksa Polisi
Reka Ulang Kasus M Ilham Pradipta: 57 Adegan Ungkap Kronologi Penculikan & Motif Pembunuhan
Smartboard di Sekolah: Dukungan Komisi X DPR RI Disertai Arahan Pengawasan Ketat
Arsul Sani Bantah Ijazah Doktor Palsu: Bukti, Fakta, dan Klarifikasi Terkini