Seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama satu minggu di rumah sakit. Korban diduga kuat mengalami perundungan yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis berat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya penanganan hukum yang tepat untuk kasus ini. "Karena pelaku masih di bawah umur maka diproses hukum sesuai aturan," ujar Singgih. Ia juga mengusulkan alternatif sanksi berupa pembebanan pekerjaan sosial yang bersifat mendidik bagi pelaku.
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden perundungan yang berujung kematian ini. "Kami dari Komisi VIII DPR RI sangat mengecam tindakan pembullyan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini," tegasnya.
Atalia menjelaskan kerangka hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 15 tahun jika kekerasan mengakibatkan kematian.
Artikel Terkait
Kolong Manggarai Bergejolak, Tawuran Warnai Awal Tahun
Kembang Api di Botol Sampanye Diduga Picu Malapetaka di Bar Swiss
Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Berpisah, Putusan Cerai Dijatuhkan Pekan Depan
Puncak Masih Rawan Macet, Sistem Satu Arah Tetap Siaga