Seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama satu minggu di rumah sakit. Korban diduga kuat mengalami perundungan yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis berat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya penanganan hukum yang tepat untuk kasus ini. "Karena pelaku masih di bawah umur maka diproses hukum sesuai aturan," ujar Singgih. Ia juga mengusulkan alternatif sanksi berupa pembebanan pekerjaan sosial yang bersifat mendidik bagi pelaku.
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden perundungan yang berujung kematian ini. "Kami dari Komisi VIII DPR RI sangat mengecam tindakan pembullyan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini," tegasnya.
Atalia menjelaskan kerangka hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 15 tahun jika kekerasan mengakibatkan kematian.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah. Atalia menekankan perlunya evaluasi sistem pengawasan, peningkatan awareness di ekosistem sekolah, sosialisasi yang lebih masif, serta peningkatan kapasitas guru Bimbingan Konseling.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah mengonfirmasi meninggalnya korban. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan dukacita dan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional.
Insiden tragis ini terjadi di Jakarta, dimana korban menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir. Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang dampak fatal dari perundungan di kalangan pelajar.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik