“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal karena dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” kata Raafqi.
Jadi, poinnya jelas. Halal itu bukan cuma perkaraan apa yang masuk ke mulut, tapi juga bagaimana produk itu ditampilkan. Representasinya pun harus selaras dengan nilai-nilai Islam.
Nah, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, LPPOM sendiri menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka konsisten mengevaluasi setiap aspek, mulai dari hulu ke hilir.
Harapannya sih sederhana: konsumen Muslim bisa lebih tenang dan kepercayaan publik terhadap label halal semakin kuat. Di sisi lain, para pelaku usaha juga diingatkan untuk bijak berkreasi.
“Kreativitas itu penting untuk menarik pasar, tapi tetap harus perhatikan batasannya. Apalagi kalau target pasarnya adalah konsumen Muslim,” tegas Raafqi.
Jadi, lain kali lihat camilan bentuk hewan yang lucu, mungkin kita perlu pause sejenak. Tanyakan dulu, apakah cuma manis di mata, atau juga halal untuk dikonsumsi?
Artikel Terkait
Impack Pratama Lampaui Target, Laba Bersih Naik 15% di Tengah Tantangan Global
Pelatih Bulgaria Puji Kecepatan Herdman Bentuk Timnas Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Penghematan Besar-besaran Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Anak Diduga Stres Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Banyuwangi