LPPOM MUI Tegaskan Kue Berbentuk Hewan Tertentu Tak Bisa Disertifikasi Halal

- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:45 WIB
LPPOM MUI Tegaskan Kue Berbentuk Hewan Tertentu Tak Bisa Disertifikasi Halal

“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal karena dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” kata Raafqi.

Jadi, poinnya jelas. Halal itu bukan cuma perkaraan apa yang masuk ke mulut, tapi juga bagaimana produk itu ditampilkan. Representasinya pun harus selaras dengan nilai-nilai Islam.

Nah, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, LPPOM sendiri menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka konsisten mengevaluasi setiap aspek, mulai dari hulu ke hilir.

Harapannya sih sederhana: konsumen Muslim bisa lebih tenang dan kepercayaan publik terhadap label halal semakin kuat. Di sisi lain, para pelaku usaha juga diingatkan untuk bijak berkreasi.

“Kreativitas itu penting untuk menarik pasar, tapi tetap harus perhatikan batasannya. Apalagi kalau target pasarnya adalah konsumen Muslim,” tegas Raafqi.

Jadi, lain kali lihat camilan bentuk hewan yang lucu, mungkin kita perlu pause sejenak. Tanyakan dulu, apakah cuma manis di mata, atau juga halal untuk dikonsumsi?

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar