Menteri PAN-RB Tegaskan WFH Bukan Potong Jam Kerja, tapi Dorong Transformasi Digital

- Selasa, 31 Maret 2026 | 20:30 WIB
Menteri PAN-RB Tegaskan WFH Bukan Potong Jam Kerja, tapi Dorong Transformasi Digital

Di tengah ramainya pembahasan soal ASN kerja dari rumah, Menteri PAN-RB Rini Widyantini angkat bicara. Ia menegaskan, kebijakan WFH sehari dalam seminggu sama sekali bukan bertujuan memangkas jam kerja pegawai negeri. Lalu apa tujuannya? Menurut Rini, ini adalah langkah strategis untuk mendorong transformasi menuju pemerintahan digital.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (31/3/2026) lalu. Rini berbicara cukup panjang lebar soal perubahan sistem kerja yang lebih fleksibel. Intinya, paradigma lama yang mengutamakan kehadiran fisik perlahan akan digeser.

"Jadi sekarang intinya, bahwa penerapan flexible working arrangement ini kita sedang melakukan perubahan paradigma dari presensi kehadiran fisik menjadi output oriented, begitu ya. Jadi sudah kita lakukan beberapa perubahan," jelas Rini di hadapan para anggota dewan.

Ia menekankan, fokus kebijakan ini adalah perbaikan, bukan pengurangan beban kerja. Pemerintah ingin tata kelola birokrasi menjadi lebih modern dan mengandalkan digitalisasi. Namun begitu, Rini juga mengingatkan bahwa layanan publik yang bersifat esensial tetap tidak boleh terganggu.

"Jadi intinya, kita memang ingin melakukan perbaikan, bukan masalah pengurangan jam kerja, tetapi bagaimana kita memperbaiki untuk mendorong pemerintahan digital, perbaikan tata kelola pemerintahan, di samping tetap kita memastikan bahwa layanan-layanan publik yang esensial itu tetap dilaksanakan," ucapnya.

Lantas, bagaimana dengan layanan yang vital? Menurut Rini, untuk layanan esensial, opsi WFH tidak berlaku. Mereka harus tetap siap melayani masyarakat secara langsung. Sementara untuk fungsi lain, fleksibilitas diberikan.

"Jadi pendekatannya adalah untuk layanan-layanan publik yang esensial itu tidak boleh dilakukan WFH. Dia harus langsung memberikan layanan, tetapi yang memang hybrid itu bisa kita lakukan flexible working arrangement seperti itu," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap instansi pemerintah nantinya punya kewenangan untuk mengatur mekanisme teknisnya sendiri. Yang penting, semuanya bermuara pada satu tujuan: meningkatkan literasi digital di tubuh birokrasi.

"Instansi pemerintah itu juga diperbolehkan untuk mengatur bagaimana mereka pengaturannya, tetapi yang paling penting itu adalah bagaimana kita ingin mendorong literasi digital kepada birokrasi juga, pemerintahan digital, karena kita melakukan perbaikan digitalisasi," sambung Rini.

Di kesempatan terpisah, sang menteri sempat ditanya hal yang lebih teknis. Apakah dengan WFH ini ASN boleh bekerja dari kafe atau tempat lain yang nyaman? Rini menjawab dengan lugas. Secara harfiah, WFH ya kerja dari rumah.

"Kan apa namanya, namanya kan work from home namanya begitu ya gitu ya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di Permenpan. Kita tunggu detailnya nanti malam kalau WFH ya, gitu ya," imbuhnya singkat.

Jadi, inti kebijakan ini sudah jelas. Bukan soal mempersingkat waktu kerja, melainkan mengubah cara kerja. Dari yang serba fisik dan kaku, menuju sistem yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil. Semua demi birokrasi yang lebih tangkas di era digital. Tapi ya, untuk urusan layanan langsung ke masyarakat, ASN tetap harus siap berada di lokasi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar