Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mendapat keuntungan finansial dari proyek tersebut. “Saya tidak menerima uang sepeserpun dari permasalahan ini.”
Di sisi lain, Leonardi berharap semua pihak yang terlibat dalam pengadaan satelit itu dihadirkan di meja hijau. Jangan hanya dirinya saja yang jadi sasaran. Dia mendesak agar kasus ini segera diselesaikan tanpa berlarut-larut.
“Semuanya harus terlibat dong, jangan hanya saya gitu lho. Diselesaikanlah sekarang,” tekanannya terdengar jelas.
Menurut oditur, kerugian negara yang mencapai 21,3 juta dolar AS atau setara Rp 306,8 miliar itu merupakan hasil perbuatan Leonardi bersama terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan seorang bernama Gabor Kuti Szilard. Angka itu mencakup pokok dan bunga yang harus dibayarkan per Desember 2021.
“Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard... telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021,” demikian bunyi dakwaan oditur.
Nama Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG, memang disebut dalam persidangan hari ini. Namun, sidang untuknya berjalan tanpa kehadirannya atau in absentia. Statusnya masih sebagai DPO, sehingga dia tidak hadir secara fisik di pengadilan.
Artikel Terkait
Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Ilegal
Mendagri Terbitkan Aturan WFH Wajib Setiap Jumat untuk ASN Daerah Mulai 2026
Satu Remaja Tewas, Satu Lagi Hilang Tenggelam di Curug Parigi Bogor
Satgas PRR: 5.000 Sekolah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Rusak Akibat Banjir dan Longsor