Bagi warga Jakarta, ada kabar baik dari Pemprov DKI. Mereka meluncurkan Kartu Layanan Gratis atau yang biasa disingkat KLG. Intinya, dengan kartu ini kamu bisa naik transportasi umum seperti Transjakarta tanpa dipungut biaya. Lumayan kan, buat menghemat ongkos harian? Yang berhak dapat kartu ini ternyata cukup banyak, ada 15 kategori masyarakat.
Nah, siapa saja sebenarnya yang termasuk dalam daftar penerima KLG? Mari kita runut satu per satu.
Pertama, tentu saja para pelajar dan mahasiswa yang punya Kartu Jakarta Pintar Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Lalu, ada anak-anak penerima bansos untuk kebutuhan dasar. Penghuni rusunawa sewa juga termasuk. Para ibu-ibu yang aktif di Tim Penggerak PKK pun tak ketinggalan.
Selain itu, kartu ini juga diperuntukkan bagi para pegawai non-ASN dan PJLP di lingkungan Pemprov DKI. ASN dan pensiunan PNS DKI punya hak yang sama. Pemerintah juga memikirkan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan para lansia.
Tak cuma itu, para veteran Republik Indonesia juga diakomodir. Bagi karyawan swasta, asal memegang Kartu Pekerja Jakarta, bisa mendaftar. Tenaga pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, hingga warga yang tinggal di Kepulauan Seribu juga masuk dalam daftar.
Terakhir, peran masyarakat seperti juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu dihargai dengan fasilitas ini. Anggota TNI dan Polri pun turut mendapat prioritas.
Gimana Cara Daftarnya? Bisa Online!
Pendaftarannya sendiri ternyata cukup praktis. Menurut informasi yang diunggah akun Instagram @dishubdkijakarta, kamu bisa mengurusnya secara online tanpa perlu keluar rumah. Caranya gampang.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional