Tapi jaksa punya cara meyakinkan.
“Kata mereka, status saya saat itu cuma tersangka. Belum tentu salah, belum tentu benar. Akhirnya saya akomodasi juga permintaan mereka,” kenang Gading.
Proses hukum terus bergulir, kasusnya masuk persidangan. Tapi, dokumen-dokumen itu tak berhenti datang. Gading sempat kembali menolak. Lagi-lagi, jaksa yang membujuk.
Alasannya sederhana tapi masuk akal: bisnis harus tetap jalan.
“Semua saya tanda tangani demi kelancaran operasi. Gaji karyawan harus dibayar, segala biaya operasi di lapangan juga. Terminal saya kan setiap bulan masih menerima kiriman ratusan ribu kiloliter minyak dan BBM dari Pertamina,” jelasnya panjang lebar.
Jadi, meski terkurung, tanggung jawabnya sebagai direktur ternyata belum benar-benar lepas. Sebuah ironi dalam balutan proses hukum yang masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
LPPOM MUI Tegaskan Kue Berbentuk Hewan Tertentu Tak Bisa Disertifikasi Halal
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua