Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron

- Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45 WIB
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron

Masalahnya, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga ini dilakukan tanpa lewat proses pengadaan yang semestinya. Menurut keterangan Harli Siregar saat masih menjabat Kapuspenkum Kejagung, perusahaan itu direkomendasikan langsung oleh Anthony Thomas Van Der Hayden.

“Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu,” tutur Harli mengenai Certificate of Performance (CoP) yang jadi kunci masalah.

Navayo mengaku telah mengirim barang dan menandatangani empat CoP. Invoice pun dikirim ke Kemenhan. Padahal, anggaran untuk pengadaan satelit itu sendiri sebenarnya tak tersedia sampai tahun 2019. Yang lebih parah, pemeriksaan ahli kemudian membongkar kejanggalan.

Pekerjaan Navayo dinyatakan gagal membangun Program User Terminal. Dari 550 ponsel yang dikirim, tidak ditemukan secure chip inti yang vital. Hasil pekerjaan mereka juga tak pernah diuji dengan satelit Artemis di orbit yang dituju. Dan yang mencengangkan, barang-barang kiriman itu tak pernah dibuka atau diperiksa sama sekali oleh pihak Kemenhan.

Akibatnya, Kementerian Pertahanan terpaksa menanggung beban berat. Mereka diharuskan membayar USD 20,8 juta lebih berdasarkan putusan arbitrase di Singapura, semata-mata karena CoP sudah terlanjur ditandatangani.

Sementara itu, hitungan BPKP justru menunjukkan nilai riil pekerjaan Navayo berdasarkan nilai kepabeanan hanya sekitar Rp 1,92 miliar. Selisihnya yang sangat jauh inilah yang diduga sebagai kerugian negara.

Tekanan internasional pun datang. Atas permohonan Navayo, pengadilan di Paris bahkan sempat mengesahkan penyitaan beberapa aset perwakilan Indonesia di Prancis, sebagai eksekusi atas putusan arbitrase Singapura itu. Situasi rumit inilah yang akhirnya mendorong penyidik Jampidmil menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Sidang telah dimulai. Perjalanan panjang mencari keadilan untuk kasus satelit ini baru saja memasuki babak barunya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar