Uang tunai dalam pecahan dolar AS berhasil disita Kejaksaan Agung. Penyitaan ini dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebuah perusahaan pertambangan batu bara. Nilainya cukup fantastis, setara dengan sekitar satu miliar rupiah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal itu.
"Iya, kalau tidak salah dari kantor AKT di Jakarta. (Nilainya) kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar-an," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Namun begitu, itu belum semuanya. Menurut Anang, masih ada aset lain dengan nilai yang jauh lebih besar yang sedang dalam proses inventarisasi. Aset-aset ini juga disita terkait kasus yang menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.
"Entar yang besar aset-asetnya lagi diinventarisir," tuturnya singkat.
Artikel Terkait
Bos Mafia Skotlandia Buron Interpol Diamankan di Bali
Omoway Perkenalkan Omo-Robot, Arsitektur Baru untuk Motor Masa Depan
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan Kendaraan Saat Bertugas di Lebanon Selatan
PMI Banyumas Diingatkan Siaga Hadapi Multi Ancaman Bencana