Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT

- Selasa, 31 Maret 2026 | 11:25 WIB
Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT

Uang tunai dalam pecahan dolar AS berhasil disita Kejaksaan Agung. Penyitaan ini dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebuah perusahaan pertambangan batu bara. Nilainya cukup fantastis, setara dengan sekitar satu miliar rupiah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal itu.

"Iya, kalau tidak salah dari kantor AKT di Jakarta. (Nilainya) kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar-an," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Namun begitu, itu belum semuanya. Menurut Anang, masih ada aset lain dengan nilai yang jauh lebih besar yang sedang dalam proses inventarisasi. Aset-aset ini juga disita terkait kasus yang menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.

"Entar yang besar aset-asetnya lagi diinventarisir," tuturnya singkat.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar