Parlemen Israel baru saja mengesahkan undang-undang yang mengizinkan eksekusi mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Langkah ini langsung memicu kecaman keras dari otoritas Palestina. Mereka menyebutnya sebagai "eskalasi berbahaya" yang mencerminkan watak kolonial Israel.
Di sisi lain, bagi sayap kanan Israel, pengesahan RUU ini adalah sebuah kemenangan besar. Mereka sudah lama mendorong kebijakan semacam ini.
Melalui sebuah unggahan di platform X, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah dengan tegas menyatakan posisinya.
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina," tulis mereka.
"Undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif."
Menariknya, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sendiri hadir di ruang sidang untuk memberikan suara mendukung. Undang-undang baru itu menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar. Ini berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.
Laporan dari Al Jazeera menyebutkan, pengesahan terjadi pada Selasa (31/3/2026). Reaksi Palestina datang cepat dan penuh amarah. Mereka melihat ini bukan sekadar kebijakan hukum, tapi sebuah provokasi yang bisa memicu situasi lebih panas. Suasana di Ramallah tampaknya makin tegang.
Artikel Terkait
Kontroversi Penalti Akhiri Upaya Timnas Indonesia di Final FIFA Series
Angin Puting Beliung Terjang Kudus, 221 Rumah Rusak di Empat Desa
DKI Mulai Bangun Zebra Cross di Tebet, Respons Atas Inisiatif Warga
Guru MTs di Depok Diduga Sebar Brosur Jasa Seksual, Mengidap HIV Sejak 2014