Operasi rahasia di sebuah klub malam di Denpasar berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang dan menyita ratusan butir pil haram itu. Ternyata, modusnya cukup rapi.
Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan, operasi ini berawal dari laporan warga. Keluhan tentang aktivitas mencurigakan di klub tersebut sudah berlangsung cukup lama. Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan.
Mereka bergerak Sabtu malam, 14 Maret 2026. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas yang menyamar sebagai pengunjung memesan sebuah ruang karaoke VIP.
"Hari Minggu dini hari, personel kami melakukan pemesanan 12 butir ekstasi kepada pramusaji yang melayani," kata Eko, Senin (16/3).
Pesanan itu kemudian dilayani oleh Kapten Room, Muhammad Rokip (27). Begitu masuk ke ruangan, Rokip langsung diamankan.
Dari tangan Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi bermerek 'LV' berwarna pink. Tak hanya itu, penyelidikan di jok motornya mengungkap temuan lebih besar: 600 butir ekstasi lainnya.
Dari sini, mata rantai mulai terkuak. Interogasi terhadap waiters, I Gusti Bagus Adi Pramana (41), mengarah pada manajer klub, I Wayan Subawa (27). Subawa pun diamankan.
Menurut pengakuannya, peredaran ini dikendalikan oleh seseorang bernama Opik yang kini jadi buronan bersama anak buahnya. Yang menarik, mereka bukan staf resmi klub.
"Mereka sering nongkrong di area parkir, sekaligus mengedarkan barang haram itu ke pengunjung," jelas Eko.
Artikel Terkait
Polisi Gunakan Drone untuk Pantau Kemacetan di Puncak Saat Lebaran
Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Bandara Soetta Layani 94 Ribu Penumpang Keberangkatan
Pemerintah Malaysia Buka Pendaftaran Beasiswa Penuh S2 dan S3 untuk Tahun 2026
Dishub DKI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 17-18 Maret