Operasi rahasia di sebuah klub malam di Denpasar berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang dan menyita ratusan butir pil haram itu. Ternyata, modusnya cukup rapi.
Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan, operasi ini berawal dari laporan warga. Keluhan tentang aktivitas mencurigakan di klub tersebut sudah berlangsung cukup lama. Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan.
Mereka bergerak Sabtu malam, 14 Maret 2026. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas yang menyamar sebagai pengunjung memesan sebuah ruang karaoke VIP.
"Hari Minggu dini hari, personel kami melakukan pemesanan 12 butir ekstasi kepada pramusaji yang melayani," kata Eko, Senin (16/3).
Pesanan itu kemudian dilayani oleh Kapten Room, Muhammad Rokip (27). Begitu masuk ke ruangan, Rokip langsung diamankan.
Dari tangan Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi bermerek 'LV' berwarna pink. Tak hanya itu, penyelidikan di jok motornya mengungkap temuan lebih besar: 600 butir ekstasi lainnya.
Dari sini, mata rantai mulai terkuak. Interogasi terhadap waiters, I Gusti Bagus Adi Pramana (41), mengarah pada manajer klub, I Wayan Subawa (27). Subawa pun diamankan.
Menurut pengakuannya, peredaran ini dikendalikan oleh seseorang bernama Opik yang kini jadi buronan bersama anak buahnya. Yang menarik, mereka bukan staf resmi klub.
"Mereka sering nongkrong di area parkir, sekaligus mengedarkan barang haram itu ke pengunjung," jelas Eko.
Modus operasinya terbilang sistematis. Kurir yang selalu berhelm dan bermasker akan menitipkan barang di dekat mesin pompa air di parkiran. Lalu, para pengedar mengambil dan mendistribusikannya, baik melalui sistem pesanan di ruang VIP maupun langsung.
Begitu barang laku, uang hasil penjualan akan ditaruh kembali di tempat yang sama. Pihak manajemen operasional kemudian mengambil uang itu untuk dicek dan dihitung. Artinya, ada aliran dana yang masuk ke pengelola.
Selain ketiga tersangka itu, polisi menetapkan enam orang sebagai DPO: Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.
Operasi ini juga menjaring puluhan pengunjung. Dari 43 orang yang diamankan 28 laki-laki dan 15 perempuan hasil tes urine awal cukup mencengangkan: 24 laki-laki dan 13 perempuan positif menggunakan narkoba.
Mereka kini menjalani asesmen lebih lanjut bersama BNNP Bali. Tujuannya, untuk menentukan tingkat ketergantungan dan menyelidiki apakah ada yang terlibat lebih dalam, bukan sekadar pemakai.
Barang bukti yang disita cukup banyak: total 638 butir ekstasi berbagai merek, uang tunai Rp19,3 juta di ruang karaoke dan Rp170 ribu di parkiran, plus sejumlah ponsel, dompet, dan dokumen kendaraan.
Eko menegaskan bahwa peredaran di klub ini terstruktur dan melibatkan fasilitas tempat hiburan. Yang lebih parah, manajemen diketahui ikut menerima bagian dari hasil penjualan gelap tersebut.
Kini, klub itu telah dipasangi garis polisi. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Jaringannya mungkin lebih luas dari yang terlihat.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi