Barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram akhirnya dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Sabu seberat 1,02 kg itu merupakan hasil pengungkapan sebuah jaringan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pemusnahannya berlangsung Senin lalu, di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba. Proses ini dipimpin langsung oleh AKBP Franciska PS Munthe. Hadir juga anggota Puslabfor Bareskrim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, dan yang menarik, tersangka kasus ini, Sugeng bin Kasiono, turut menyaksikan.
Kehadiran Provost Divpropam Polri juga tak kalah penting. Mereka ada di sana untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur, tanpa ada penyelewengan sedikitpun. Ini sekaligus jadi bentuk transparansi Polri dalam mempertanggungjawabkan barang bukti ke publik.
Menurut Kombes Awaludin Amin selaku Kasubdit II, pemusnahan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan. Lalu, bagaimana caranya? Sabu-sabu itu dilarutkan dengan campuran air accu dan air panas, lalu dibuang ke kloset. Begitulah prosedur standarnya.
Sebelum dihancurkan, tentu ada pemeriksaan ulang. Puslabfor mengambil sampel untuk dianalisis. Hasilnya positif, itu memang sabu. Baru setelah itu proses pemusnahan dilaksanakan.
Dari Laporan Masyarakat Hingga Penangkapan
Semua berawal dari informasi warga. Ada laporan soal aktivitas transaksi narkoba di Rokan Hulu. Tim gabungan Subdit II Dittipidnarkoba dan Bea Cukai Riau lalu bergerak. Mereka menyergap seorang pria pada suatu Sabtu malam di pertengahan Februari lalu.
Artikel Terkait
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk
Herdman Soroti Potensi Doni Tri Pamungkas dan Beckham Putra Usai Kekalahan Timnas