Barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram akhirnya dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Sabu seberat 1,02 kg itu merupakan hasil pengungkapan sebuah jaringan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pemusnahannya berlangsung Senin lalu, di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba. Proses ini dipimpin langsung oleh AKBP Franciska PS Munthe. Hadir juga anggota Puslabfor Bareskrim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, dan yang menarik, tersangka kasus ini, Sugeng bin Kasiono, turut menyaksikan.
Kehadiran Provost Divpropam Polri juga tak kalah penting. Mereka ada di sana untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur, tanpa ada penyelewengan sedikitpun. Ini sekaligus jadi bentuk transparansi Polri dalam mempertanggungjawabkan barang bukti ke publik.
Menurut Kombes Awaludin Amin selaku Kasubdit II, pemusnahan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan. Lalu, bagaimana caranya? Sabu-sabu itu dilarutkan dengan campuran air accu dan air panas, lalu dibuang ke kloset. Begitulah prosedur standarnya.
Sebelum dihancurkan, tentu ada pemeriksaan ulang. Puslabfor mengambil sampel untuk dianalisis. Hasilnya positif, itu memang sabu. Baru setelah itu proses pemusnahan dilaksanakan.
Dari Laporan Masyarakat Hingga Penangkapan
Semua berawal dari informasi warga. Ada laporan soal aktivitas transaksi narkoba di Rokan Hulu. Tim gabungan Subdit II Dittipidnarkoba dan Bea Cukai Riau lalu bergerak. Mereka menyergap seorang pria pada suatu Sabtu malam di pertengahan Februari lalu.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, yang memberikan keterangan resmi.
"Tersangka atas nama inisial S (35) kami amankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul," jelasnya.
Hasil penggeledahan cukup mencengangkan. Di dalam tas ransel tersangka, tim menemukan sebungkus besar sabu. Tidak hanya itu, satu unit ponsel dan sebuah motor Yamaha RX King juga turut disita sebagai barang bukti.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran tersangka dan berusaha melacak jaringan di atasnya. Sugeng saat ini masih ditahan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Brigjen Eko Hadi menegaskan komitmennya. Kasus ini harus tuntas.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas," tegasnya.
Artikel Terkait
Marapthon Dinilai Ubah Cara Publik Konsumsi Media Digital, Pengamat Soroti Pergeseran ke Konten Partisipatif
Iran Peringatkan Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz, Tuding AS Tembak Jatuh Helikopter Apache
Timnas Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun, Herdman Soroti Pentingnya Jaga Momentum
10 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pelamar Sebelum CPNS 2026 Dibuka