Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Jakarta Pusat. Seorang karyawati, yang diketahui berinisial RIS, melaporkan dirinya menjadi korban atasannya sendiri, seorang pria berinisial F. Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Senin (30/3/2026). Menurutnya, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli tahun lalu.
Kejadian pahit itu ternyata sudah lama terjadi, tepatnya pada 30 Oktober 2022. Korban baru melaporkannya ke polisi tiga tahun kemudian, yakni di 2025. Lokasinya di sebuah ruang rapat direksi di lantai dua Gedung DPP Bapera.
Untuk menguatkan bukti, penyidik tak main-main. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli. Mulai dari forensik, psikolog klinis, sampai ahli khusus tindak pidana kekerasan seksual. Proses penanganan perkara sendiri masih terus berjalan.
Konfrontasi Memanas, Tiga Orang Ditangkap
Namun begitu, jalan penyelidikan ini ternyata tidak mulus. Saat proses konfrontasi antara tersangka dan saksi digelar Kamis lalu (26/3), suasana mendadak tegang. Kedua belah pihak datang dengan membawa massa pendukung masing-masing.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Batuceper Saat Dorong Kendaraan Hasil Curian
RSU Muslimat Ponorogo Resmikan Gedung Gus Dur, Perkuat Layanan Ibu dan Anak
GB KEK di Pulau Poto Bintan Serap Ribuan Tenaga Kerja, Jawab Isu Stagnasi
KPK Sita Belasan Juta Dolar AS di Safe House Kasus Suap Bea Cukai