Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026

- Senin, 30 Maret 2026 | 16:55 WIB
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026

Bagi para wajib pajak orang pribadi, ada kabar baik nih. Batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 ternyata diperpanjang. Anda punya waktu lebih longgar, sampai bulan April 2026. Soalnya, urusan pajak ini memang penting banget untuk dituntaskan biar semuanya tertib dan nggak bikin pusing di masa depan.

Nah, informasi resmi ini datang langsung dari Ditjen Pajak RI lewat akun Instagram mereka. Intinya, pemerintah memberikan relaksasi. Perpanjangan waktu itu berlaku sampai tanggal 30 April 2026 dan mencakup beberapa hal.

Pertama, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025. Kedua, terkait pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk tahun pajak yang sama. Yang ketiga, ini buat yang dapat perpanjangan waktu (SPT Y), pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29-nya juga ikut dapat perpanjangan.

Lalu, gimana dengan sanksinya? Di sini poinnya menarik. Menurut aturan dalam UU KUP yang disempurnakan UU Ciptaker, ada penghapusan sanksi administratif. Artinya, kalau Anda telat lapor atau bayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026, tapi masih sebelum 30 April 2026, dendanya dihapus. Caranya, dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Kalau pun ternyata STP-nya sudah terlanjur terbit untuk periode tersebut, jangan panik. Ditjen Pajak akan menghapuskannya secara jabatan.

Kebijakan ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Selain untuk mendukung sistem Coretax yang baru, juga memberi kemudahan menyambut hari raya. Harapannya, masyarakat bisa mengurus pajak dengan lebih nyaman, tanpa dikejar-kejar deadline yang terlalu mepet.

Untuk pelaporannya sendiri, sekarang harus dilakukan secara mandiri lewat situs resmi Coretax. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, batas akhirnya sama: 30 April 2026.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar