Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026

- Senin, 30 Maret 2026 | 16:55 WIB
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026

Mau Lapor di Coretax? Siapin Dulu Ini

Perubahan besar terjadi pada cara kita lapor SPT. Sekarang, pelaporan untuk orang pribadi sudah sepenuhnya beralih ke platform Coretax. E-Filing yang dulu kita pakai, sudah tidak lagi. Jadi, pastikan Anda mengakses situs yang benar.

Sebelum mulai mengisi SPT, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan biar prosesnya lancar. Pertama, pastikan akun Coretax Anda sudah aktif. Kedua, siapkan kode otorisasi atau sertifikat elektroniknya.

Selain itu, kumpulkan juga dokumen-dokumen pendukung. Ini penting untuk mengisi formulir SPT dengan data yang akurat.

Dokumen yang dimaksud antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja atau klien, daftar lengkap harta dan aset yang dimiliki hingga akhir tahun, serta catatan utang jika ada. Jangan lupa siapkan data anggota keluarga yang jadi tanggungan. Bagi yang punya usaha atau pekerjaan bebas, rekapitulasi omzet bulanan selama setahun juga perlu disiapkan.

Dengan persiapan yang matang, proses pelaporan di Coretax diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan mudah. Jadi, jangan sampai telat, ya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar