Menurutnya, penerapan pasal-pasal berat UU ITE dalam kasus yang melibatkan Roy Suryo dkk itu dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum. Mereka sudah mengirim somasi dua kali, Agustus dan November 2025. Tapi tidak ada tanggapan berarti.
"Karena itu, kami bawa ke pengadilan. Sidang perdana rencananya digelar 6 April mendatang," ujarnya.
Di sisi lain, profil Soenarko menunjukkan ia adalah perwira yang kenyang pengalaman. Pendidikan militernya juga lengkap, dari Susarcabif, pendidikan Komando, Seskoad, hingga Lemhanas. Jalurnya jelas: seorang prajurit karier yang menghabiskan sebagian besar masa dinasnya di satuan-satuan tempur.
Kini, di masa purnabakti, ia justru memimpin langkah yang tak biasa. Gugatan itu meminta hakim menyatakan Ditreskrimum telah lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menilai penerapan pasal tidak memenuhi prinsip good governance.
Bagaimana akhirnya? Itu kita tunggu di persidangan. Yang jelas, langkah sekelompok jenderal pensiunan ini menambah dinamika panjang kasus yang tak kunjung usai itu.
Artikel Terkait
Israel Sahkan Anggaran Pertahanan Terbesar Sejarah di Tengah Eskalasi Konflik
Iran Klaim Hancurkan Pesawat Mata-Mata AWACS AS di Arab Saudi
Gubernur DKI Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo Bantu Penanganan Longsor Bantargebang
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Malam Ini