Nah, kalau menurut pengakuan Fahd dan Ranny, justru merekalah yang mengalami perlakuan tidak pantas dalam insiden itu. Keduanya mengaku mendapat penghinaan, pelecehan verbal, hingga kata-kata yang merendahkan martabat dari oknum tertentu di tempat kejadian.
BAPERA tak main-main dalam menyikapi penyebaran berita yang mereka anggap keliru. Mereka mengingatkan, menyebarkan informasi tidak benar yang merugikan kehormatan orang lain adalah perbuatan melawan hukum. Ini bisa menjerat pelakunya ke dalam Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan berpotensi melanggar ketentuan pidana dan UU ITE.
Intinya, siapa pun yang ikut menyebar atau memperluas informasi yang salah bisa dimintai pertanggungjawaban. Baik secara perdata, maupun pidana.
Karena itu, organisasi ini mengimbau semua pihak termasuk akun-akun digital dan perorangan untuk segera menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. Mereka mendorong klarifikasi terbuka yang mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
Kalau imbauan ini diabaikan? BAPERA sudah menyiapkan langkah hukum. Mereka berjanji akan bertindak tegas, terukur, dan tanpa kompromi lewat jalur perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang bersikeras menyebarkan informasi yang dianggap keliru.
Jadi, situasinya kini sedang menegangkan. BAPERA tampaknya siap berhadap-hadapan di ranah hukum demi membersihkan nama pimpinannya dari pemberitaan yang mereka sebut sebagai fitnah.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Ganti Pendekatan Represif dengan Humanis Hadapi Gelombang Urbanisasi Pasca-Lebaran
Prabowo Tiba di Tokyo, Akan Temui Kaisar Naruhito dan PM Takaichi
Umat Katolik Fakfak Rayakan Minggu Palma dengan Khidmat, Masuki Pekan Suci
Dinkes Flores Timur Siapkan Tujuh Posko Kesehatan untuk Semana Santa