Habiburokhman sendiri punya pandangan lain. Dia berargumen bahwa kerja videografi adalah kerja kreatif. Harganya nggak bisa distandarisasi begitu saja, fluktuatif, sangat tergantung pada kompleksitas dan nilai seninya. Menuduhnya mark up jadi terasa kurang tepat.
Di sisi lain, Komisi III juga mengingatkan para penegak hukum. Semangat dari KUHP dan KUHAP yang baru seharusnya mengarah pada keadilan yang substantif. Bukan cuma sekadar memenuhi prosedur formal belaka.
"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tegas Habiburokhman menutup pernyataannya.
Rapat besok ditunggu untuk memberi kejelasan. Banyak yang berharap ada terobosan, agar kasus ini tidak berakhir sebagai formalitas hukum semata.
Artikel Terkait
Mantan Danjen Kopassus Gugat Polda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026