Aliansi Merah Putih Desak Pemerintah Lindungi PPPK dari Ancaman Pemutusan Kontrak

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB
Aliansi Merah Putih Desak Pemerintah Lindungi PPPK dari Ancaman Pemutusan Kontrak

Negara seharusnya tidak memandang aparatur cuma sebagai angka pengeluaran. Mereka adalah instrumen utama untuk mewujudkan layanan publik yang layak. Kebijakan fiskal mestinya memperkuat sistem ini, bukan malah menciptakan ketidakpastian.

Lebih dalam lagi, ini menyangkut dimensi moral. Tidaklah fair negara merekrut dalam jumlah besar, lalu membiarkan para pegawainya terombang-ambing karena kebijakan yang tidak nyambung. Tanggung jawab negara harus berlanjut hingga memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi yang menjalankan tugas.

"Jika situasi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sistem ASN, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah," tegasnya.

Reformasi birokrasi harusnya memperkuat tata kelola, bukan malah memicu konflik antara pusat dan daerah. Menjadikan PPPK sebagai tumbal karena kebijakan tidak sinkron jelas bukan solusi. Itu justru menunjukkan kegagalan koordinasi.

Yang diperlukan sekarang adalah kemauan politik untuk duduk bersama. Pemerintah pusat dan daerah harus berani menata ulang desain kebijakan ini secara menyeluruh. Sinkronisasi antara reformasi ASN dan kemampuan fiskal daerah wajib jadi prioritas. Pusat perlu mempertimbangkan beban daerah, sementara daerah harus mengelola anggarannya dengan lebih strategis dan visioner.

Pada ujungnya, negara yang kuat bukan cuma yang pandai menyeimbangkan angka di kertas anggaran. Tapi negara yang mampu menjalankan kebijakan secara adil, baik untuk aparaturnya maupun untuk rakyat yang dilayani. Kalau PPPK terus jadi pelampiasan saat keuangan sulit, maka yang dipertaruhkan adalah wajah negara itu sendiri di mata publik.

"Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara," pungkas Fadlun Abdillah.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar