Di sisi lain, aktivasi akun Coretax platform terbaru untuk urusan pajak justru jauh lebih masif. Jumlahnya nyaris dua kali lipat, mencapai hampir 17 juta akun! Rinciannya, 15,9 juta akun diaktivasi oleh orang pribadi, disusul 959 ribu lebih oleh badan usaha. Instansi pemerintah ada 90 ribu, dan untuk pelaku perdagangan elektronik (PMSE) tercatat 227 akun.
Berita bagus buat yang belum lapor: batas waktunya mundur. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan perpanjangan batas pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi sampai 30 April 2026. Awalnya kan akhir Maret. Kebijakan resminya bakal dituangkan dalam Surat Edaran yang segera terbit.
Soal cara lapornya, DJP bilang wajib pajak bisa aktivasi Coretax sendiri. Caranya? Ikuti tutorial di akun media sosial resmi mereka. Buat yang lapornya nihil, juga disediakan fitur khusus bernama Coretax Form. Praktis.
Meski ada perpanjangan, imbauannya tetap sama: jangan ditunda. Segera aktivasi akun dan laporkan SPT. Soalnya, keterlambatan bakal kena denda. Bukan main-main: Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha. Rugi, kan?
Artikel Terkait
Bentrokan di Maluku Tenggara Tewaskan Satu Warga, Tiga Rumah Hangus
Bank Mandiri Rilis Biaya dan Syarat Buka Rekening via Livin per Maret 2026
Dua Pilar Timnas Indonesia Terpampang di Poster Resmi FIFA Series 2026
Survei Fox News: Penolakan Terhadap Trump Capai Titik Tertinggi, Mayoritas Kritik Kebijakan Iran