Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025

- Jumat, 27 Maret 2026 | 13:15 WIB
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025

Di sisi lain, aktivasi akun Coretax platform terbaru untuk urusan pajak justru jauh lebih masif. Jumlahnya nyaris dua kali lipat, mencapai hampir 17 juta akun! Rinciannya, 15,9 juta akun diaktivasi oleh orang pribadi, disusul 959 ribu lebih oleh badan usaha. Instansi pemerintah ada 90 ribu, dan untuk pelaku perdagangan elektronik (PMSE) tercatat 227 akun.

Berita bagus buat yang belum lapor: batas waktunya mundur. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan perpanjangan batas pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi sampai 30 April 2026. Awalnya kan akhir Maret. Kebijakan resminya bakal dituangkan dalam Surat Edaran yang segera terbit.

Soal cara lapornya, DJP bilang wajib pajak bisa aktivasi Coretax sendiri. Caranya? Ikuti tutorial di akun media sosial resmi mereka. Buat yang lapornya nihil, juga disediakan fitur khusus bernama Coretax Form. Praktis.

Meski ada perpanjangan, imbauannya tetap sama: jangan ditunda. Segera aktivasi akun dan laporkan SPT. Soalnya, keterlambatan bakal kena denda. Bukan main-main: Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha. Rugi, kan?

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar