JAKARTA Aksi seorang anggota TNI membeli narkoba di sebuah gang di Berlan, Matraman, Jakarta Timur, terekam kamera dan akhirnya viral. Tak butuh waktu lama, oknum berinisial Koptu YP itu pun ditangkap dan ditahan oleh Provost satuan sendiri, Puspalad TNI AD.
Video itu pertama kali beredar lewat akun Badan Perwakilan Netizen pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dalam rekaman yang beredar luas itu, terlihat seorang pria mengenakan seragam loreng hijau TNI sedang bertransaksi dengan seorang wanita berpenampilan ibu-ibu. Barang yang dibeli adalah sabu.
Menurut Kadispenad TNI AD, Brigjen Donny Pramono, yang bersangkutan sudah diamankan.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," kata Donny kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Pemeriksaan internal pun digelar. Hasilnya, Koptu YP mengaku telah membeli dan memakai narkoba. Pengakuannya itu diperkuat dengan hasil tes urine yang positif.
Artikel Terkait
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025
Data WIPO 2024: China hingga Korea Selatan Kuasai 4 Besar Paten Global, Indonesia Peringkat 29
KBBI Tegaskan Penulisan Baku Halalbihalal dan Kisah Asal-Usulnya
Serial Harry Potter HBO Tayang Perdana Natal 2026, Tampilkan Adegan Ikonik