"Apalagi kalau yang Gubernur Riau ini kan ancamannya lebih ringan. Kasus suap dan gratifikasi itu hukumannya di bawah, sekitar lima tahunan kan," ucap Boyamin.
Sidang Dakwaan dan Poin Permohonan
Permohonan tahanan rumah itu diajukan tim kuasa hukum Abdul Wahid dalam sidang dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru. Sidang yang memeriksa tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam itu berlangsung cukup panas.
Usai sidang, penasihat hukum Abdul Wahid memaparkan beberapa poin permohonan mereka. Pertama, pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Kedua, mereka meminta agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," kata penasihat hukum tersebut, Kamis (26/3).
Poin ketiga, dan ini yang paling menyita perhatian, adalah permintaan resmi untuk mengalihkan status penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Alasannya? Mereka mengacu pada Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP, serta preseden yang baru saja terjadi: pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas. Alasan kesehatan klien mereka dan jaminan dari keluarga juga turut dikemukakan.
"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka, Bapak YC, yang dialihkan jadi tahanan rumah. Ditambah alasan kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarganya," papar penasihat hukum itu.
(azh/jbr)
Artikel Terkait
KBBI Tegaskan Penulisan Baku Halalbihalal dan Kisah Asal-Usulnya
Serial Harry Potter HBO Tayang Perdana Natal 2026, Tampilkan Adegan Ikonik
Tol Cipali Berlakukan Sistem Satu Arah untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
F1 Jepang dan MotoGP AS Ramaikan Akhir Pekan, Veda Ega Pratama Turun di Moto3