MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif

- Jumat, 27 Maret 2026 | 09:15 WIB
MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif

Jakarta - Permintaan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk dialihkan menjadi tahanan rumah kini menuai reaksi keras. Dia yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, mengajukan permohonan itu menyusul langkah serupa yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Merespons hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK bersikap tegas. Mereka tak ingin ada lagi pengalihan status penahanan serupa di masa mendatang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dengan tegas menyampaikan aspirasinya kepada awak media pada Jumat (27/3/2026).

"KPK harusnya menegaskan lagi komitmennya. Tidak ada lagi pengalihan atau penangguhan penahanan, kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit. Itu pun cuma pembantaran ke rumah sakit, bukan tahanan rumah," ujar Boyamin.

"Harus segera ada pernyataan resmi bahwa tidak akan ada toleransi lagi," tambahnya, menekankan.

Boyamin khawatir, langkah KPK mengabulkan permintaan Yaqut bisa memicu efek domino. Menurutnya, ini seperti bola salju yang akan menggelinding dan memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Bahkan, bukan tidak mungkin berujung pada gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini akan jadi bola salju. Semua orang bakal menuntut hal yang sama. Nanti bisa-bisa ada yang menggugat juga, entah ke pengadilan atau ke MK, soal persamaan perlakuan. Jadi runyam kan akhirnya," jelasnya.

"Dan itu yang nggak disadari KPK waktu menyetujui pengalihan penahanan Yaqut. Entah karena tekanan, kemauan baik, atau alasan ketulusan hati dan lebaran. Tapi yang jelas, tindakan ini merusak," sambung Boyamin.

Dia lantas membandingkan. Jika Yaqut yang ancaman pidananya dinilai berat bisa dapat fasilitas tahanan rumah, apalagi Abdul Wahid. Menurut penilaiannya, kasus Gubernur Riau nonaktif itu justru lebih ringan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar