Pendalaman ini bukan tanpa alasan. Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, menjelaskan tujuannya adalah untuk memastikan kondisi korban dari awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan.
“Kami mendapatkan informasi terkait kondisi Saudara AY sejak dari awal masuk rumah sakit sampai penanganan terakhir,” ujar Pramono.
Lebih jauh, Komnas HAM juga menggali dampak cairan kimia itu, baik untuk jangka pendek maupun panjang. Analisisnya mencakup kondisi fisik dan psikologis, yang nantinya akan jadi bahan pertimbangan komprehensif. Menurut Pramono, langkah medis yang telah diambil sejauh ini berjalan intensif dan terukur.
“Tindakan medis sejauh ini kami melihat sudah sangat baik, sangat intensif,” tegasnya.
Semua data yang terkumpul ini akan menjadi pondasi. Nantinya, Komnas HAM akan menyusun rekomendasi berdasarkan fakta medis yang solid, sekaligus memastikan perlindungan hak korban dilakukan secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Polandia dan Denmark Lolos ke Final Play-Off Kualifikasi Piala Dunia 2026
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini