"Kita pastikan yang melakukan pembunuhan terhadap nakes YL dan YEB merupakan ulah KKB," tegas Kompol Jenny.
Langkah hukum pun segera diambil. Polisi tak main-main. Mereka telah menetapkan tujuh anggota KKB sebagai tersangka. Ketujuh orang itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu aparat.
Penetapan DPO ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas dalam sebuah konferensi pers di Mapolda, Rabu (25/3).
"Polres Tambrauw telah menetapkan 7 daftar pencarian orang atau DPO tersangka kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Tambrauw," ujar Jenny Hengkelar.
Serangan terhadap tenaga kesehatan di daerah terpencil ini tentu meninggalkan duka yang dalam. Di sisi lain, ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan dan keberpihakan pada para pekerja kemanusiaan di garis depan.
Artikel Terkait
BMKG Kendari Waspadakan Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang di Sultra
Cahya Supriadi Dapat Kepercayaan Pertama dari Herdman untuk Timnas Indonesia
Gempa M 5,2 Guncang Konawe Kepulauan Sulteng
Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Satu Hari untuk Hemat BBM