Pemprov DKI Tegaskan Mobil Dinas Pelat B untuk Mudik Bukan Asetnya

- Kamis, 26 Maret 2026 | 07:15 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Mobil Dinas Pelat B untuk Mudik Bukan Asetnya

Di sisi lain, pihak inspektorat juga tak tinggal diam. Dhany Sukma, Inspektur Provinsi DKI, menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas ASN yang kedapatan melanggar. Pengawasan dilakukan, salah satunya, lewat pemanggilan dan klarifikasi berdasarkan laporan yang masuk.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.

Sanksinya tidak main-main. Mengacu pada Pergub DKI Nomor 8 Tahun 2024 dan Pergub 27 Tahun 2022, hukuman bisa berupa teguran moral hingga pemotongan tunjangan. Aturan pemerintah pusat, seperti PP 94 Tahun 2021, juga jadi landasan.

Sebelumnya, Pemprov DKI sebenarnya sudah mengantisipasi. Audit di seluruh perangkat daerah dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas benar-benar 'dikandangkan' di tempat yang ditentukan selama liburan. Jadi, klaim adanya mobil dinas Pemprov DKI yang dipakai mudik, menurut mereka, sama sekali tidak berdasar.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar