Pemprov DKI Tegaskan Mobil Dinas Pelat B untuk Mudik Bukan Asetnya

- Kamis, 26 Maret 2026 | 07:15 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Mobil Dinas Pelat B untuk Mudik Bukan Asetnya

Isu tentang kendaraan dinas berpelat B yang dipakai untuk mudik sempat ramai di media sosial. Tapi, Pemprov DKI Jakarta dengan tegas membantahnya. Mereka menyatakan mobil yang jadi perbincangan itu bukan aset mereka.

Menurut Faisal Syafruddin, Kepala BPAD DKI, penelusuran sudah dilakukan. "Kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," jelasnya, Kamis lalu.

Dia menambahkan, soal kebijakan pemakaian kendaraan dinas, itu sepenuhnya wewenang instansi masing-masing.

Penelusuran itu sendiri dilakukan lewat sistem administrasi pada Rabu (25/3). Setelah dicek di aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan benar-benar bukan milik Pemprov DKI. Syafruddin pun menegaskan aturan penggunaan KDO selama libur Lebaran memang diperketat.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar