Isu tentang kendaraan dinas berpelat B yang dipakai untuk mudik sempat ramai di media sosial. Tapi, Pemprov DKI Jakarta dengan tegas membantahnya. Mereka menyatakan mobil yang jadi perbincangan itu bukan aset mereka.
Menurut Faisal Syafruddin, Kepala BPAD DKI, penelusuran sudah dilakukan. "Kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," jelasnya, Kamis lalu.
Dia menambahkan, soal kebijakan pemakaian kendaraan dinas, itu sepenuhnya wewenang instansi masing-masing.
Penelusuran itu sendiri dilakukan lewat sistem administrasi pada Rabu (25/3). Setelah dicek di aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan benar-benar bukan milik Pemprov DKI. Syafruddin pun menegaskan aturan penggunaan KDO selama libur Lebaran memang diperketat.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts dan Nevis di FIFA Series 2026, Dean James Dicoret dari Skuad
William Henry Harrison, Presiden AS dengan Masa Jabatan Terpendek Hanya 31 Hari
Arus Balik Lebaran Memuncak, 52 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
Hizbullah Tolak Gencatan Senjata, Serangan Israel ke Lebanon Kian Meluas