Di sisi lain, sanksi pun siap dijatuhkan. Gus Ipul mengingatkan soal Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan itu mengancam pelanggar dengan hukuman disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. "Ini sekaligus pembelajaran buat seluruh pegawai," katanya. Intinya, ada pengawasan dan alat untuk mengukur kedisiplinan.
Tak cuma itu. Bagi yang ketahuan tidak disiplin dalam hal kehadiran, ada konsekuensi finansial. Tunjangan kinerja bisa dipotong sebesar 3% per hari ketidakhadiran. Jadi, bolos itu ada harganya dan harganya tidak murah.
Menariknya, perhatian Gus Ipul tidak hanya pada absensi. Menurutnya, momen sebelum dan sesudah hari raya juga rawan praktik gratifikasi. Namun begitu, ia menyebut hingga saat ini belum ada laporan gratifikasi yang diterima pegawai Kemensos. Poin ini tetap diawasi ketat.
Untuk memperkuat pengawasan, Gus Ipul membuka pintu lebar-lebar bagi publik. Ia mengundang siapa saja yang melihat pelanggaran di lingkungan Kemensos untuk melapor.
"Saya mengundang semua pihak jika melihat, jika menyaksikan ada hal-hal tersebut di lingkungan Kementerian Sosial, silakan bisa langsung dilaporkan kepada kami," pungkasnya.
Pelaporan bisa dilakukan melalui Command Center atau kanal pengaduan lain yang tersedia. Langkah ini menunjukkan, penegakan disiplin di internal kementeriannya ingin dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
Artikel Terkait
Panglima TNI Ambil Alih Langsung BAIS Usai Dugaan Keterlibatan Personel dalam Kasus Kontras
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Pengamanan Jalur Mudik Berlanjut Lewat KRYD
Arus Balik Lebaran Picu Lonjakan Lalu Lintas 202% di Tol Layang MBZ
Arus Balik di Simpang Ajibarang Ramai Lancar Meski Diguyur Hujan