Jadi, perintahnya jelas: tindakan tegas bukan hanya untuk pengendara yang parkir sembarangan, tapi juga harus menyasar jukir liar yang selama ini dianggap menjadi bagian dari masalah.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo sudah menjelaskan alasan pengempesan ban. Itu adalah bentuk penertiban ekstrem setelah sosialisasi dan imbauan berulang diabaikan. Mobil-mobil itu memang parkir di bahu dan badan jalan, mengganggu lalu lintas.
"Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng," ujar Syafrin.
Intinya, pesan dari balai kota sekarang cukup tegas. Penertiban akan terus digulirkan, dan lingkupnya diperlebar. Tinggal tunggu konsistensi di lapangan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Hadir Tak Diundang di Halalbihalal SBY di Cikeas
Rumah Jokowi di Solo Ramai Dikunjungi Pejabat dan Warga untuk Silaturahmi Lebaran
Korlantas Longgarkan Sistem Satu Arah di Ruas Tol Semarang-Pejagan
Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Diego Garcia, Jangkauan 4.000 Km Picu Kekhawatiran Ancaman ke Eropa