Perkembangan kemudian berjalan cepat. Awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sempat mengajukan praperadilan, sayangnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Maret.
Penahanan pun menyusul. Yaqut ditahan pada 12 Maret, disusul Gus Alex lima hari kemudian. Saat digiring ke mobil tahanan, Gus Alex sempat berucap. Ia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana terkait kuota haji yang mengalir ke mantan menterinya itu.
Di sisi lain, audit BPK akhirnya keluar. Kerugian negara akibat kasus ini dipatok senilai Rp 622 miliar, angka yang jauh lebih konkret daripada perkiraan awal.
Keluarga Gus Yaqut kemudian mengajukan permohonan tahanan rumah, yang dikabulkan KPK. Mantan Menag itu pun menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret. Tapi, situasinya berubah lagi. Hanya berselang beberapa hari, KPK memproses pengembaliannya ke rutan. Pada 24 Maret, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa tahanan di sana.
Kasus ini jelas masih panjang. Dengan kondisi kesehatan tersangka yang perlu diperhatikan, plus kompleksnya penyelidikan, KPK tampaknya masih punya banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan.
Artikel Terkait
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 190 Ribu, Puncak Arus Balik Diprediksi Akhir Pekan
Pasca-Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Menkes Imbau Pemudik Istirahat Tiap 3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan
SBY Gelar Halalbihalal di Cikeas, Dihadiri Anies Baswedan dan Yenny Wahid