Gus Yaqut, mantan Menag itu, kembali ke Gedung KPK dengan rompi oranye. Kedatangannya tercatat sekitar pukul setengah sebelas pagi, Selasa lalu. Tangan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu masih diborgol, sebelum akhirnya digiring petugas menuju rutan.
Menurut sejumlah saksi di lokasi, suasana pagi itu tampak tegang namun cepat. Dia datang usai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, yang sebelumnya sempat mengubah statusnya menjadi tahanan rumah.
Namun begitu, keputusan itu tak bertahan lama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses pengalihan jenis penahanan.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,"
Ucap Budi dalam keterangan resminya pada Senin (23/3). Langkah ini, katanya, murni untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.
Kasus yang menjeratnya tak lain adalah dugaan korupsi kuota haji. Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan setelah sempat bernapas lega di rumah. Kini, rompi oranye dan borgol kembali menjadi bagian dari harinya, sementara proses hukum terus berlanjut.
Artikel Terkait
KPK Dalami Skema Pembagian 50 Persen Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan
Pria Nekat Panjat Tower 52 Meter di Bandar Lampung, Istri Bujuk Turun Pakai HT
Tokoh Muda NU: Kapolri Letakkan Fondasi Kuat, tapi Reformasi Polri Masih Jalan Panjang
Mantan Atasan Jadi Kunci Penyerahan Diri Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung