Gus Yaqut, mantan Menag itu, kembali ke Gedung KPK dengan rompi oranye. Kedatangannya tercatat sekitar pukul setengah sebelas pagi, Selasa lalu. Tangan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu masih diborgol, sebelum akhirnya digiring petugas menuju rutan.
Menurut sejumlah saksi di lokasi, suasana pagi itu tampak tegang namun cepat. Dia datang usai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, yang sebelumnya sempat mengubah statusnya menjadi tahanan rumah.
Namun begitu, keputusan itu tak bertahan lama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses pengalihan jenis penahanan.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,"
Ucap Budi dalam keterangan resminya pada Senin (23/3). Langkah ini, katanya, murni untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.
Kasus yang menjeratnya tak lain adalah dugaan korupsi kuota haji. Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan setelah sempat bernapas lega di rumah. Kini, rompi oranye dan borgol kembali menjadi bagian dari harinya, sementara proses hukum terus berlanjut.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Keras Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah
Trump Tolak Bayar Tiket Piala Dunia 2026 jika Harga Tembus Rp17,3 Juta
AS Serang Pelabuhan Strategis Iran, Gencatan Senjata di Ambang Keruntuhan
Mensos Gus Ipul Konsultasi ke KPK untuk Antisipasi Korupsi di Program Sekolah Rakyat