Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

- Selasa, 24 Maret 2026 | 00:30 WIB
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Soal aturan? Agus tak membantah. Ia tahu betul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melarang keras penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, yang tujuannya mencegah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Namun begitu, ia punya pembelaan. Katanya, ada kekeliruan dalam menafsirkan instruksi tersebut.

"Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya,"

tambahnya.

Agus berusaha meyakinkan bahwa pemakaian mobil itu tak berlangsung lama. Hanya sehari, klaimnya, dan ia sudah kembali ke Blora pada Minggu (22/3) malam.

"Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu malam saya sudah kembali,"

tuturnya.

Di sisi lain, aksi ini jelas menuai badai kritik. Warganet ramai-ramai menyoroti penyalahgunaan fasilitas negara untuk mudik atau silaturahmi keluarga. Bagi banyak orang, ini adalah contoh buruk yang seharusnya tidak terjadi.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar