Soal aturan? Agus tak membantah. Ia tahu betul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melarang keras penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, yang tujuannya mencegah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Namun begitu, ia punya pembelaan. Katanya, ada kekeliruan dalam menafsirkan instruksi tersebut.
"Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya,"
tambahnya.
Agus berusaha meyakinkan bahwa pemakaian mobil itu tak berlangsung lama. Hanya sehari, klaimnya, dan ia sudah kembali ke Blora pada Minggu (22/3) malam.
"Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu malam saya sudah kembali,"
tuturnya.
Di sisi lain, aksi ini jelas menuai badai kritik. Warganet ramai-ramai menyoroti penyalahgunaan fasilitas negara untuk mudik atau silaturahmi keluarga. Bagi banyak orang, ini adalah contoh buruk yang seharusnya tidak terjadi.
Artikel Terkait
Nintendo Switch 2 Didesain dengan Baterai Mudah Diganti, Respons Aturan Uni Eropa
Jadwal Salat Makassar 24 Maret 2026: Subuh 04.51 WITA, Isya 19.23 WITA
Pengelola Terapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area KM 52B untuk Antisipasi Macet Jakarta-Cikampek
Rudal Iran Tembus Pertahanan Udara Israel di Dekat Fasilitas Nuklir Dimona