Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendekam di Rutan KPK. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih terus diselidiki. Namun, sebelum benar-benar masuk sel, ada satu proses yang harus dia lalui dulu: tes kesehatan.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan sudah dilakukan sejak Senin lalu. Langkah ini, kata Budi, murni untuk kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,"
jelas Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).
Artikel Terkait
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Iran Ancam Tutup Selat Hormuz dan Serang Israel Balas Ultimatum Trump
Mendagri Tito Kritik Kelambanan Data Pemda Hambat Pembangunan Huntap Pascabencana
Pemain Inti Timnas Indonesia Mulai Berdatangan Jelang FIFA Series 2026