Rasanya baru kemarin kita mengemas baju untuk mudik, tapi libur Lebaran 2026 ternyata sudah berakhir. Minggu ini, tanggal merah terakhir di bulan Maret telah usai. Artinya, mulai sekarang, rutinitas harian kembali normal setidaknya sampai libur nasional berikutnya tiba.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, puncak liburan Idul Fitri memang hanya berlangsung hingga 24 Maret. Tak ada tambahan hari libur resmi setelah tanggal tersebut.
Namun begitu, ada kelonggaran bagi sebagian orang. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta diberi opsi untuk bekerja dari mana saja atau WFA selama tiga hari, yaitu tanggal 25, 26, dan 27 Maret. Anak-anak sekolah pun masih bisa menikmati liburan panjang mereka sampai tanggal 27. Jadi, meski tanggal merahnya habis, suasana liburan mungkin masih sedikit terasa.
Dengan skema ini, aktivitas kantor dan sekolah baru benar-benar berjalan penuh pada Senin, 30 Maret 2026.
Lalu, Kapan Lagi Ada Tanggal Merah?
Setelah Maret yang sepi, kalender kita akan kembali diwarnai hari libur di bulan-bulan berikutnya. Menurut SKB yang sama, libur nasional dan cuti bersama selanjutnya akan jatuh di bulan April, Mei, Juni, Agustus, dan tentu saja Desember.
Berikut rinciannya untuk Anda catat.
Libur Nasional:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Natal
Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Bagaimana dengan Cuti Tahunan Kita?
Nah, ini yang sering jadi pertanyaan. Apakah cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan kita? Ternyata, aturannya berbeda antara pegawai swasta dan ASN.
Bagi pekerja di perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan. Ketentuannya mengacu pada peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Sementara itu, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka sama sekali. Jadi, ASN masih punya jatah cuti tersendiri yang utuh.
Perbedaan ini penting untuk dicermati, agar kita bisa merencanakan cuti dengan lebih baik sepanjang tahun 2026 nanti.
Artikel Terkait
Iran Tuding AS Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz, Pasukan Garda Revolusi Balas Tembak
Pimpinan Ponpes di Lahat Diduga Cabuli Empat Santriwati, Warga Geruduk Lokasi Desak Polisi Turun Tangan
PT Simone Batang Investasi Rp429 Miliar di KEK Industropolis, Target Serap 6.000 Tenaga Kerja
Trump dan Von der Leyen Sepakat Tolak Ambisi Nuklir Iran di Tengah Negosiasi Tarif AS-UE