Begitu identitasnya ketahuan, Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung bergerak. Mereka melacak dan membuntuti pergerakan pria asing itu, dari kawasan Kuta hingga ke Ubud. Pergerakannya diawasi ketat.
"Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan," imbuh Ariasandy, "hingga akhirnya yang bersangkutan bisa diamankan untuk proses lebih lanjut."
Pengamanan dilakukan di sebuah rumah di Mengwi, Badung. Yang menarik, tempat itu adalah kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik. Setelah diamankan, Luzian dibawa ke Polda Bali. Ni Luh Djelantik sendiri kemudian melaporkan kasus ini secara resmi keesokan harinya, Sabtu (21/3).
Laporan itulah yang jadi pijakan hukum berikutnya. Penyidik langsung menggelar perkara, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Hasilnya? Status Luzian resmi naik jadi tersangka. Ia pun ditangkap dan ditahan.
Kasus ini jelas jadi perhatian. Tindakan Luzian dianggap telah melampaui batas, menyentuh ranah sensitif keagamaan di Bali. Kini, proses hukum tinggal menunggu tahap selanjutnya.
(fca/imk)
Artikel Terkait
Iran Ancam Tutup Teluk Persia dengan Ranjau Laut Jika Diserang AS-Israel
Satpol PP Jaksel Kerahkan 160 Personel Amankan Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran
Jasa Marga Terapkan Satu Arah di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta