Jakarta - Seorang warga negara Swiss akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan penghinaan terhadap agama, tepatnya terkait perayaan Hari Raya Nyepi di Bali. Namanya Luzian Andrin Zgraggen, dan semua ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, penetapan tersangka ini dilakukan Sabtu lalu (21/3). Prosesnya nggak instan, tapi melalui penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Awal mula ceritanya, tim patroli siber mereka menemukan konten bermasalah di akun Instagram @luzzysun.
"Dari patroli siber itu, kami dapat unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," jelas Ariasandy, Minggu (22/3/2026).
Langkah selanjutnya, profiling. Dari situ, identitas pemilik akun berhasil dilacak.
Unggahan yang dimaksud ternyata memang kasar. Luzian awalnya menyebut soal aturan tidak boleh keluar rumah saat Nyepi. Tapi kemudian, dia menulis kalimat yang jauh melenceng dan penuh hinaan. Konten itu langsung menyebar, memicu kemarahan banyak warganet.
Isi tulisannya kira-kira begini: "A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too."
Artikel Terkait
Iran Ancam Tutup Teluk Persia dengan Ranjau Laut Jika Diserang AS-Israel
Satpol PP Jaksel Kerahkan 160 Personel Amankan Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran
Jasa Marga Terapkan Satu Arah di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta