Status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata sudah berubah. Ia kini menjalani tahanan rumah, dan perubahan ini berlaku sejak 19 Maret 2026 lalu. Hal ini baru terungkap ke publik dua hari kemudian.
Permohonan dari keluarga Gus Yaqut begitu ia biasa disapa disampaikan ke KPK pada 17 Maret. Lembaga antirasuah itu pun mengiyakan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/3).
"Permohonan bisa disampaikan," kata Budi.
Namun begitu, ia menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan otomatis dikabulkan. Penyidik KPK yang punya kewenangan penahanan akan menelaah setiap permohonan yang masuk. "Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.
Menariknya, KPK menyatakan bahwa tahanan lain di Rutan Cabang KPK juga berhak mengajukan hal serupa. Jadi, kasus Gus Yaqut ini bukanlah sebuah pengecualian.
Lalu, apa alasan persisnya permohonan itu diterima? KPK memilih tak bertele-tele. Budi Prasetyo menyangkal bahwa perubahan status itu karena alasan kesehatan. "Bukan karena kondisi sakit," ujarnya. Menurutnya, murni karena ada permohonan dari keluarga yang kemudian diproses sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Prabowo: Reformasi Polri Tak Selalui Bergantung pada Komite, Tapi Komitmen Mutlak
Pangkasan AS di Baghdad Kembali Diserang dengan Roket dan Drone
Stasiun KRL Jabodetabek Ramai di Hari Kedua Lebaran, Penumpang Padati Peron
Arus Mudik Lebaran di Tol Cipali Meningkat 48,5 Persen, Dominan Menuju Cirebon