Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini berubah. Ia tak lagi mendekam di Rutan KPK, melainkan menjalani tahanan rumah. Perubahan ini menimbulkan sejumlah tanya, namun KPK dengan tegas membantah bahwa alih status itu terkait kondisi kesehatan sang mantan menteri.
"Bukan karena kondisi sakit," tegas Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu lalu.
Lantas, apa penyebabnya? Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut. Mereka mengabulkannya. Soal detail alasan keluarga mengajukan permohonan, KPK memilih tak berkomentar lebih jauh.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelasnya singkat.
Namun begitu, perlakuan ini langsung mengundang perbandingan. Bagaimana dengan tahanan lain, misalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dulu sempat dibantarkan karena sakit? KPK punya jawabannya sendiri. Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap kasus punya dinamika dan strategi penanganan yang berbeda-beda.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," papar Budi.
Sebelumnya, kabar menghilangnya Yaqut dari Rutan KPK justru datang dari luar. Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), mengungkapkannya usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran.
Artikel Terkait
KPK Benarkan Yaqut Cholil Qoumas Beralih Status Jadi Tahanan Rumah
Polri Siapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa untuk Puncak Arus Balik 24 Maret
Warga Indonesia di Prancis Rayakan Idulfitri dengan Khidmat di KBRI Paris
Naila, Gadis Makassar yang Pernah Haru-Biru Prabowo, Kini Resmi Miliki Rumah Layak Huni