Nah, karena pembeliannya batal, sekarang Pemprov Kaltim sedang berkoordinasi dengan Ditjen Pajak. Tujuannya satu: memproses pengembalian dana pajak tadi. Prosedurnya memang tidak instan, diperkirakan butuh waktu dua sampai tiga bulan.
Faisal juga menegaskan, nilai Rp 8,49 miliar itu sudah merupakan paket lengkap. Di dalamnya tercakup segala macam: pajak, bea balik nama, ongkos kirim antarpulau, asuransi, plus margin keuntungan untuk perusahaan penyedia.
Mengenai sistem pengadaannya, dilakukan lewat penunjukan langsung. Mekanisme itu sah secara hukum, mengingat saat itu hanya ada satu distributor resmi di Jakarta.
Di sisi lain, Faisal berharap langkah ini dilihat sebagai bukti komitmen.
Jadi, meski sempat menjadi perbincangan, kasus ini kini sedang menuju penyelesaian. Fokusnya sekarang adalah menunggu proses pengembalian pajak dari pusat, sambil tetap menjaga transparansi setiap langkahnya.
Artikel Terkait
Mendikdasmen: Tujuh Kebiasaan Hebat Harus Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran
Iran Siap Bantu Kapal Jepang Lewati Selat Hormuz, Bantah Isu Penutupan
Ancol dan TMII Buka di Hari Pertama Lebaran, Ragunan dan Monas Libur
Xiaomi Siap Luncurkan Redmi 15A 5G di India, Bawa Baterai 6300 mAh