Rencananya, mereka akan dititipkan di Pomdam Jaya. Menurut Yusri, tempat itu memiliki fasilitas tahanan dengan pengamanan super maksimum. "Para tersangka sudah kita amankan dan kita periksa di sini. Untuk penahanan, kita titipkan di Pomdam Jaya," ujarnya.
Motif di balik aksi keji ini masih jadi tanda tanya besar. Puspom TNI sendiri masih mendalaminya, mengupayakan penyelidikan yang lebih mendalam. Yang jelas, status mereka sudah resmi sebagai tersangka.
Soal pasal, Yusri menyebutkan bahwa sementara ini mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP, mencakup ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara. Detailnya masih terus digali seiring proses hukum yang berjalan.
Semuanya kini bergantung pada pendalaman penyidikan. Puspom TNI berjanji akan mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka