Operasi penggerebekan yang digelar Polres Metro Depok berbuah manis. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 orang yang diduga sebagai penjual obat terlarang berhasil diamankan dalam sejumlah penyergapan terpisah. Dari tangan mereka, petugas menyita ribuan butir tramadol.
Kasat Narkoba, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, membeberkan rinciannya. "Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok," jelasnya, Rabu (18/3/2026).
"Sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut," tambah Yefta.
Pengungkapan ini, menurutnya, berawal dari 13 laporan yang masuk ke meja penyidik. Jaringannya ternyata cukup tersebar. Mereka beroperasi di beberapa titik, seperti Tajur Halang, Pancoran Mas, hingga Sawangan dan Beji. Modusnya klasik tapi tetap berbahaya: menjual obat secara ilegal, tanpa secuil pun izin edar.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja," tuturnya.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka