"Kita akan tunggu perkembangan penyidikan. Yang pasti, kami akan mendalami konstruksi perkara, termasuk soal dugaan penerimaan oleh Bupati dan pihak lain di Pemkab Cilacap. Sumber uangnya dari mana saja? Apakah benar-benar murni dari dinas-dinas?" pungkas Budi Prasetyo.
Sebagai catatan, Syamsul Aulia Rachman sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga melakukan pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten. Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ikut tersangkut. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Tak lama setelah penetapan, mereka langsung dijebloskan ke Rutan KPK. Masa penahanan pertama ditetapkan 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Kasus ini jelas masih akan berlanjut, dan banyak pihak menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Usul Penerapan WFH dan Penghematan Energi Tiru Langkah Pakistan
Real Madrid Singkirkan Manchester City Berkat Gol Telat Vinicius
Bea Cukai Siapkan Infrastruktur Digital Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta