Seorang dosen dari kampus di Pamulang, Tangerang Selatan, mengambil langkah hukum. Ia melaporkan seorang perempuan, penumpang KRL, ke polisi. Dosen berinisial FHS ini merasa namanya tercoreng karena dituding sebagai pelaku pelecehan di dalam kereta.
Kabar itu dikonfirmasi oleh polisi. "Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi," ujar Iptu Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, kepada awak media pada Selasa (17/3/2026).
Laporan itu resmi diterima. FHS melaporkan wanita tersebut dengan pasal pencemaran nama baik. Menariknya, kasus ini justru ditangani oleh Satuan PPA-PPO, unit yang biasanya menangani perlindungan perempuan dan anak.
"Ya, ditangani Sat PPA-PPO," kata Made singkat.
FHS tak sendirian. Saat melapor ke Polres Metro Depok, ia didampingi kuasa hukum dari universitas tempatnya mengajar. Menurut Made, proses penyidikan baru dimulai. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan dari semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Pegadaian Fasilitasi Mudik Lebih dari 4.000 Pemudik Jelang Lebaran 2026
KPK Tahan Staf Khusus Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Pungli Kuota Haji
BI Proyeksikan Ekonomi Kuartal I 2026 Tumbuh 4,9-5,7%, Didorong Kuatnya Permintaan Domestik
Mercedes-Benz Siapkan 12 Titik Bengkel Siaga untuk Mudik Lebaran 2026