Selain I Wayan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan dan juru sita Yohansyah Maruanaya. Tak hanya pihak pengadilan, dua orang dari pihak swasta juga ikut tersandung: Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal perusahaan yang sama.
Inti kasusnya, Eka dan Bambang diduga meminta fee sekitar Rp 1 miliar untuk mengurus sebuah perkara. Tapi rupanya, untuk Bambang, masalahnya tidak berhenti di situ.
Dia juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Diduga, ia menerima pemberian yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, PT DMV, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Kini, salah satu dari mereka memilih jalan hukum praperadilan. Perkembangannya tentu akan ditunggu.
Artikel Terkait
Golkar Siapkan 20 Bus Mudik Gratis untuk Tiga Provinsi
Polisi Periksa Baju Meleleh dan Helm Pelaku dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Arus Mudik Mulai Padat di Tol Cipali, Volume Kendaraan Naik 9,2 Persen
Keluarga Pemudik Tersasar di Tol Semarang-Solo Diselamatkan Patroli Polisi