Roy Suryo Seret Bukti Baru Ijazah Jokowi ke Bareskrim, Pengacara Panik: Ini Cacat Hukum!

- Rabu, 09 Juli 2025 | 12:40 WIB
Roy Suryo Seret Bukti Baru Ijazah Jokowi ke Bareskrim, Pengacara Panik: Ini Cacat Hukum!




MURIANETWORK.COM - Suasana di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, memanas saat dua kubu yang berseberangan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dalam gelar perkara khusus, Rabu (9/7/2025).


Pakar telematika Roy Suryo, bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), datang dengan klaim bukti baru yang mengejutkan, sementara tim pengacara Jokowi mempertanyakan legalitas proses itu sendiri.


Roy Suryo, yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB, dengan percaya diri menyatakan akan membeberkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi diragukan.


"Jadi, saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu," kata Roy di gedung Bareskrim Polri.


Menurutnya, analisis menggunakan metode error level analysis (ELA) pada foto ijazah yang beredar menunjukkan adanya kejanggalan.


"Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analisis terhadap ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto," sebutnya.


Tak berhenti di situ, Roy juga mengklaim adanya ketidakcocokan antara ijazah Jokowi dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.


"Hasil face comparison justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo. Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 Sri Murtiningsih semuanya cocok, semuanya identik," klaim Roy Suryo.


Beberapa poin lain yang menjadi sorotan Roy adalah penulisan gelar Profesor untuk Ahmad Soemitro yang dinilai prematur serta tidak adanya lembar pengujian dalam skripsi Jokowi.


"Kesimpulan dari ini semua. Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli," ucap Roy.


Bareskrim Sudah Hentikan Kasus, Pengacara Jokowi Protes


Di sisi lain, tim pengacara Presiden Jokowi yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan, hadir memenuhi undangan meski dengan keberatan mendasar. 


Menurut Yakup, pelaksanaan gelar perkara khusus di tahap penyelidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


“Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” ujar Yakup di Gedung Bareskrim Polri.


Yakup menegaskan, agenda hari ini seharusnya menjadi forum bagi penyidik untuk memaparkan proses penyelidikan yang telah mereka lakukan sebelumnya, bukan untuk membuka kembali perdebatan materiil.


“Gelar perkara khusus ini kan untuk pihak penyidik memaparkan proses penyelidikan yang telah berlangsung. Jadi, bukan tentang pengujian materi-materi yang sudah dilakukan, bukti-bukti, hasil-hasil penyelidikan,” kata Yakup.


Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus ini. 


Pada konferensi pers Kamis (22/5), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa penyidik telah menguji ijazah asli Jokowi dan membandingkannya dengan tiga ijazah rekan kuliahnya. 


Hasilnya, semua dokumen dinyatakan identik setelah melalui uji laboratoris.


"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani saat itu.


Namun, TPUA tidak puas dengan keputusan tersebut dan menilainya cacat hukum, sehingga mereka meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim untuk menggelar perkara khusus ini.


“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah pada Senin (26/5/2025).


Sumber: Suara

Komentar