Pentingnya payung hukum ini bukan tanpa alasan. Di beberapa negara Barat, UU Anti-Semitisme sudah lama ada dan diterapkan untuk melindungi penganut Yahudi. Nah, kenapa aturan serupa tidak bisa hadir untuk melindungi Islam dan pemeluknya? Padahal, sejak hari peringatan itu ditetapkan PBB, praktik Islamofobia bukannya surut. Malah makin menjadi.
Ambil contoh Amerika Serikat. Di sana, sekelompok anggota parlemen bahkan membentuk 'Sharia-Free America Caucus'. Salah satu usulannya ekstrem: melarang praktik Islam di AS. Salah seorang politisi Partai Republik, Andy Ogles, dengan terang-terangan bilang orang Islam tidak punya tempat di Amerika.
Memang, pernyataan semacam itu sering disanggah oleh anggota kongres lainnya. Faktanya, Konstitusi AS menjamin kebebasan beragama. Secara historis pun, catatan menunjukkan Muslim sudah lebih dulu mendiami Benua Amerika sebelum Columbus atau imigran kulit putih lainnya datang.
tegas HNW.
Menurutnya, jika regulasi anti-Islamofobia bisa dikampanyekan dan disahkan di banyak negara, perilaku buruk yang mengganggu ketertiban dunia bisa diredam. Ia mencontohkan penjajahan dan genosida Israel terhadap Palestina. Lalu, serangan militer ke Iran yang bisa dilihat sebagai buah dari Islamofobia yang dipelihara pemimpin seperti Benjamin Netanyahu.
Pada akhirnya, semua berharap pada pencegahan. Kejahatan yang lebih parah mungkin takkan terjadi jika Islamofobia bisa dikoreksi sejak dini.
pungkas HNW mengakhiri paparannya.
Artikel Terkait
FORMAS Buka Kantor di Beijing untuk Perkuat Jembatan Investasi Indonesia-China
Kapolsek Cileungsi Sikat Otak Perampok Lansia dengan Menyamar Jadi Petugas PLN
Muhammadiyah Imbau Takbir Keliling Ditiadakan di Bali Demi Hormati Nyepi
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Tengah Malam