Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok Toko Pulsa dan Warung Sembako di Depok-Jaksel

- Senin, 16 Maret 2026 | 06:40 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok Toko Pulsa dan Warung Sembako di Depok-Jaksel

Polisi baru-baru ini membongkar jaringan peredaran obat keras yang beroperasi dari Depok hingga Jakarta Selatan. Yang menarik, modus mereka cukup licik: menyamarkan aktivitas ilegal itu di balik toko pulsa dan warung sembako.

Pengungkapan ini jadi hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga menjadi otak di balik bisnis haram tersebut. Rupanya, para pelaku ini piawai mengelabui. Siapa sangka, di balik lapak pulsa atau rak-rak berisi minyak dan mi instan, ternyata mengalir obat-obatan terlarang.

Awalnya, informasi dari warga yang membuat polisi curiga. Mereka melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah kios pulsa di Jalan Nangka, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tokoh itu disebut-sebut menjual lebih dari sekadar voucher isi ulang.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba pun bergerak. Pada Rabu malam, sekitar pukul sembilan, mereka mendatangi lokasi. Hasilnya, seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial MI diamankan. Bukti yang disita tak main-main: 454 butir obat keras berhasil diamankan dari tempat itu.

Namun begitu, operasi belum berhenti di situ. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan titik lain di Cimanggis, Depok.

“Penangkapan kedua kembali mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok,”

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu lalu.

Jadi, dalam satu operasi berantai, dua lokasi sekaligus digulung. Dari toko pulsa di Jakarta Selatan hingga kontrakan di Depok. Ini menunjukkan jaringan mereka lumayan terstruktur, meski cara menyembunyikannya terlihat biasa saja bahkan mungkin melewatkan pengawasan biasa. Polisi kini masih mendalami, dari mana obat-obatan itu berasal dan seberapa luas jaringannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar