PKB Tegaskan Tak Intervensi Kasus OTT Bupati Cilacap

- Minggu, 15 Maret 2026 | 06:20 WIB
PKB Tegaskan Tak Intervensi Kasus OTT Bupati Cilacap

Modus THR Lebaran

Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Menurut paparan KPK, kasus ini berawal dari persiapan THR Lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

Syamsul Auliya Rachman disebut memerintahkan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang setoran. Uang itu rencananya untuk THR pribadi dan pihak eksternal.

"Dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, Bupati memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang," jelas Asep.

Targetnya besar. Sadmoko konon mematok setoran dari setiap perangkat daerah hingga Rp 750 juta, padahal kebutuhannya 'hanya' Rp 515 juta. Per satker diminta menyetor antara Rp 75 hingga 100 juta.

Pada realitanya, angka yang terkumpul beragam. Ada yang cuma Rp 3 juta, ada yang mencapai Rp 100 juta. Semua harus diserahkan paling lambat 13 Maret 2026. Bagi yang telat, ancamannya jelas: akan ditagih oleh para asisten pemkab yang dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.

Cara kerja mereka cukup rapi. Uang dari 23 perangkat daerah itu dikumpulkan oleh seorang asisten bernama Ferry Adhi Dharma. Totalnya mencapai Rp 610 juta. Uang sejumlah itulah yang kemudian diserahkan ke Sekda Sadmoko, sebelum akhirnya operasi KPK menyergap.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar