Modus THR Lebaran
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Menurut paparan KPK, kasus ini berawal dari persiapan THR Lebaran 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).
Syamsul Auliya Rachman disebut memerintahkan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang setoran. Uang itu rencananya untuk THR pribadi dan pihak eksternal.
"Dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, Bupati memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang," jelas Asep.
Targetnya besar. Sadmoko konon mematok setoran dari setiap perangkat daerah hingga Rp 750 juta, padahal kebutuhannya 'hanya' Rp 515 juta. Per satker diminta menyetor antara Rp 75 hingga 100 juta.
Pada realitanya, angka yang terkumpul beragam. Ada yang cuma Rp 3 juta, ada yang mencapai Rp 100 juta. Semua harus diserahkan paling lambat 13 Maret 2026. Bagi yang telat, ancamannya jelas: akan ditagih oleh para asisten pemkab yang dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Cara kerja mereka cukup rapi. Uang dari 23 perangkat daerah itu dikumpulkan oleh seorang asisten bernama Ferry Adhi Dharma. Totalnya mencapai Rp 610 juta. Uang sejumlah itulah yang kemudian diserahkan ke Sekda Sadmoko, sebelum akhirnya operasi KPK menyergap.
Artikel Terkait
Siomay Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk Viral karena Keras Seperti Batu
Iran Tawarkan Akses Selat Hormuz dengan Syarat Transaksi Minyak Pakai Yuan
AS Klaim Lumpuhkan Titik Strategis Iran di Pulau Kharg, Hindari Fasilitas Energi Kritis
Korlantas Fokuskan Operasi Ketupat 2026 di Jatim, Penyumbang Kecelakaan Tertinggi