Operasi Ketupat 2026 sudah berjalan. Di tengah riuh arus mudik, Korlantas Polri kembali menegaskan aturan ketat untuk truk tronton atau kendaraan barang berat bersumbu tiga. Intinya, mereka enggak boleh sembarangan melintas selama periode mudik dan balik nanti. Pelanggar? Siap-siap kena tilang.
Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas, bilang batas waktu operasional buat truk-truk itu sudah jelas diatur. “Kebijakan waktunya sudah kami berikan,” ujarnya dari Command Center PJR Korlantas di Km 29 Cikarang, dini hari Sabtu (15/3/2026).
“Besok, penindakan bakal kami lakukan. Bisa teguran, bisa juga langsung tilang.”
Ia mendorong jajarannya di lapangan untuk serius menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku. Menurutnya, ini kunci untuk menjaga keselamatan jutaan pemudik.
“Saya minta, jangan bosan-bosan mengingatkan. SKB sudah ada, jadi tolong betul-betul dijalankan. Lakukan himbauan, beri teguran, kalau perlu langsung tindak dengan tilang,” tegas Faizal.
Di sisi lain, upaya pengawasan juga diperketat dengan pemeriksaan mendadak atau ramp check. Lokasinya di Kilometer 81 Tol Cipali, yang mulai berlaku sejak Sabtu kemarin.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen dan Kemenpora Sepakat Perkuat Olahraga dan Karakter Pelajar
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka dengan Syarat Khusus
Politisi DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus
Polisi Megamendung Amankan 30 Botol Miras dalam Patroli Ramadan