RUU Perampasan Aset Tanpa Vonis Mulai Digodok DPR, Pakar Ingatkan Perlindungan Hak Warga

- Minggu, 15 Maret 2026 | 01:45 WIB
RUU Perampasan Aset Tanpa Vonis Mulai Digodok DPR, Pakar Ingatkan Perlindungan Hak Warga

Di sisi lain, proses legislasi di Senayan sudah mulai bergulir. Komisi III DPR RI baru saja menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas RUU ini. Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR, yang hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen pada Kamis (15/1/2026), memaparkan bahwa rancangan undang-undang ini akan mengadopsi dua model.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep,” kata Bayu.

“Yaitu conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.”

Model yang pertama itu sebenarnya sudah tersebar di berbagai peraturan yang ada. Yang jadi perhatian utama justru model kedua: non-conviction based forfeiture. Konsep ini memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelakunya belum atau bahkan tidak diproses secara pidana, tentu dengan syarat dan kriteria ketat yang harus dipenuhi.

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” jelas Bayu.

“Yang tentu ini akan menjadi fokus utama.”

Jadi, perjalanan RUU ini masih panjang. Di satu sisi, ia dibutuhkan untuk mengejar aset-aset yang melayang cepat. Di sisi lain, ia harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menginjak-injak hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Sebuah pekerjaan rumit yang menanti penyelesaiannya di meja para wakil rakyat.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar